kartun diunduh dari : http://dreamindonesia.wordpress.com/ |
Dengan maraknya kasus korupsi di Indonesia, dan juga masalah-masalah hukum yang mampu merugikan masyarakat umum, seharusnya masalah-masalah tersebut mampu menyeret partisipasi masyarakat luas untuk dapat turut mengawasi anggaran Negara. Karena, Undang-undang Dasar 1945 telah mengamanatkan kepada Negara, agar Negara dapat menjalankan anggaran pendapatan dan belanja Negara secara terbuka, sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Hal ini senada dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 yang menyatakan bahwa, “Anggaran pendapatan dan belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanankan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Dalam perspektif sosial, keterkaitan masyarakat dalam pengawasan anggaran Negara, justru akan mempersempit ruang celah bagi aparatur negara dalam melakukan penyelewengan anggaran. Karena, masyarakat adalah sebuah kekuatan yang tak dapat ditampik fungsinya sebagai pemegang penuh atas kedaulatan Negara, yang dalam hal ini Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Oleh karenanya, ditampuk masyarakatlah hukum menjadi berfungsi di Negara ini sebagaimana mestinya.
Masyarakat sebagai pemegang penuh atas kedaulatan Negara, maka kontrol masyarakat terhadap Negara secara berkala, akan memperkuat fungsi dan keberadaan masyarakat di mata Negara. Disisi lain, anggaran yang dikelola Negara sebagai objek dari control masyarakat tersebut akan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Akan tetapi, tidak terealisasinya kepedulian masyarakat, menumbuh-suburkan banyak mafia-mafia yang memakan anggaran Negara, hal ini terjadi karena lemahnya control masyarakat dalam hal control anggaran tersebut. Tidak aneh bila Negara mengalami kerugian yang sangat besar.