selamat datang

SELAMAT DATANG DI BLOG DISKOM.INFO, alamat : http://www.dkominf.blogspot.com, [BLOG INI MERUPAKAN TUGAS PEMBELAJARAN MATA KULIAH STRATEGI DIFUSI INOVASI BERBASIS MEDIA ON-LINE] dikelola oleh SLAMET ROHMADI, Mhs Program Studi KIP, Konsentrasi Studi Diseminasi Informasi Publik D-IV

Jumat, 03 Juni 2011

UU KIP Sebagai Basis Kontrol Masyarakat terhadap Negara

kartun diunduh dari : http://dreamindonesia.wordpress.com/
Negara Indonesia yang belakangan dilanda berbagai permasalahan korupsi, mampu merugikan Negara dalam jumlah besar dari masalah century, rekening gendut, sampai pada mafia kasus. Hingga hari ini kasus-kasus tersebut masih dapat kita nikmati di berbagai macam media. Hal ini menjadi menarik, apabila masalah-masalah tersebut ditarik akar permasalahanya secara fundamental, apakah dikarenakan pengawasan yang tidak tegas, atau memang ada kesalahan secara yuridis, yang membuat celah bagi para mafia hukum untuk memanfaatkan kesempatan melakukan hal yang korup.

Dengan maraknya kasus korupsi di Indonesia, dan juga masalah-masalah hukum yang mampu merugikan masyarakat umum, seharusnya masalah-masalah tersebut mampu menyeret partisipasi masyarakat luas untuk dapat turut mengawasi anggaran Negara. Karena, Undang-undang Dasar 1945 telah mengamanatkan kepada Negara, agar Negara dapat menjalankan anggaran pendapatan dan belanja Negara secara terbuka, sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Hal ini senada dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 yang menyatakan bahwa, “Anggaran pendapatan dan belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanankan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Dalam perspektif sosial, keterkaitan masyarakat dalam pengawasan anggaran Negara, justru akan mempersempit ruang celah bagi aparatur negara dalam melakukan penyelewengan anggaran. Karena, masyarakat adalah sebuah kekuatan yang tak dapat ditampik fungsinya sebagai pemegang penuh atas kedaulatan Negara, yang dalam hal ini Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Oleh karenanya, ditampuk masyarakatlah hukum menjadi berfungsi di Negara ini sebagaimana mestinya.

Masyarakat sebagai pemegang penuh atas kedaulatan Negara, maka kontrol masyarakat terhadap Negara secara berkala, akan memperkuat fungsi dan keberadaan masyarakat di mata Negara. Disisi lain, anggaran yang dikelola Negara sebagai objek dari control masyarakat tersebut akan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Akan tetapi, tidak terealisasinya kepedulian masyarakat, menumbuh-suburkan banyak mafia-mafia yang memakan anggaran Negara, hal ini terjadi karena lemahnya control masyarakat dalam hal control anggaran tersebut. Tidak aneh bila Negara mengalami kerugian yang sangat besar.

Kamis, 02 Juni 2011

Manajemen Informasi dan Komunikasi

Kartun diambil dari:
http://artinbali.blogspot.com/
Untuk menjamin tata pemerintahan yang baik harus memenuhi kriteria seintific manajement, yaitu itu bagaimana mensinergiskan antara fungsi manajemen dengan unsur manajemen, Baik buruknya pencitraan publik terhadap pelaksanaan pemerintah sangat dipengaruhi oleh manajemen informasi dan komunikasi.
Sering menjadi kajian diberbagai media adalah; permasalahan KKN, Pengangguran, Pendidikan, Proses reformasi, Penegakan hukum dan Ham, konflik-disintegrasi bansa, Kesehatan masyarakat, Bencana alam, Pelaksanaan Pilkada, ancaman terorisme, illegal logging, illegal fishing, perdagangan wanita dan perlindungan anak.
Dari segudang permasalahan yang muncul diberbagai media massa ini sangat dipengaruhi oleh kondisi bagaimana pelayanan informasi kepada publik dilakukan. Secara normatif telah ditemukan beberapa hambatan, diantaranya belum meratanya penyebaran informasi kebijakan pemerintah (informasi Publik), tidak semua unit memiliki satuan kerja yang khusus menangani penyediaan dan penyebaran informasi publik.
Peranan media belum dapat mengembangkan komunikasi dialogis secara intens dan optimal, lembaga pengawas media belum berfungsi secara optimal, terbatasnya ruang atau duration media untuk menyebarkan informasi publik, kapasitas dan kemampuan pengelola komunikasi dan informasi belum optimal (SDM), saran dan prasaraan, manajemen.