PELAYANAN PERIJINAN KABUPATEN MAGELANG
Persyaratan, Biaya, Waktu proses, dan Dasar hukum
1. PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
Persyaratan : (1) mengisi formulir KP-1, (2) LAMPIRI Kartu Keluaraga yang masih berlaku dan 2 lembar pas photo ukuran 2x3; (3) Formulir KP-1 ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh ketua RT/RW/Kadus serta Kpela Desa/ kelurahan; (4) Formulir dibawa ke kecamatan untuk diproses sekaligus ditandatangani oleh pemohon dan camat dan diberi stempel kecamatan.
Biaya : Rp. 5.000,-
Waktu proses : Kebijakan ada desa dan atau kecamatan-Kecamatan
Dasar Hukum : Undang-undang No 23 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan
2. PELAYANAN KARTU IDENTITAS PENDUDUK (KARIP)
KARIP adalah Kartu bukti diri yang diberikan oleh penduduk yang sudah genap berusia 15 tahun Persyaratan : (1) Mengisi formulir KP-1; (2) Formulir ditandatangani oleh pemohon diketahui oleh RT/RW/Kadus/ dan Kepala desa/ kelurahan; (3) Pas photo 2 lembar ukuran 2x3; (4) Formulir dan persyaratan dibawa ke kecamatan untuk diproses sekaligus ditandatangani pemohon dan camat, diberi stempel kecamatan.
Biaya : Rp. 3.000,-
Waktu proses : -
Dasar Hukum : -
3. KARTU PENDUDUK MUSIMAN (KIPEM)
KIPEM adalah bukti diri penduduk yang diberikan kepada penduduk pendatang dari luar daerah dan bertempat tinggal sementara di Kabupaten Magelang dan ybs tidak bermaksud menjadi penduduk tetap dan harus dimiliki selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal kedatangan.
Persyaratan : (-) surat pengantar RT/RW/Kadus tempat tinggal di Kabupaten Magelang (-) Surat keterangan boro dari daerah asal (-) foto copy KTP daerah asal (-) Pas photo 2x3 (2 lembar) (-) Mengisi formulir dan ditandatangani pemohon dan diketahui kepala desa/ kelurahan (-) Formulir beserta persyaratan dibawa ke kecamatan untuk diproses sekaligus ditandatangani pemohon dan camat dan diberi stempel kecamatan.
Biaya : Rp. 3.000,-
Waktu proses -
Dasar Hukum : -
4. PELAYANAN AKTA KELAHIRAN
Persyaratan : (1) Surat kelahiran asli/ duplikat; (2) Foto copy surat nikah/ akta perkawinan orang tua dilegalisir; (3) Photo copy KTP yang bersangkutan / orang tua (yang masih berlaku) dilegalisir; (4) Surat pengantar dari Kepala Desa/ Lurah; (5) Foto Copy Kartu Keluarga (Dilegalisir); (6) Dua orang saksi dengan membawa foto copy KTP asli dilegalisir; (7) Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) bagi yang mewakilkan; (8) Photo copy ijazah /STTB (SD, SLTP/SLTA) bagi yang sudah memiliki.
Biaya : Di bawah 18 tahun Rp. 0 s/d 60 hari Gratis; 60 hari s/d 1 Th Rp. 50.000,-; Lebih dari 1 Th Rp. 75.000,-; Lebih dari 18 tahun Rp. 100.000,-
Waktu proses : 7 hari
Dasar Hukum : Undang-undang No 23 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan
5. PELAYANAN AKTA KEMATIAN
PERSYARATAN : (1) Surat kematian dari kepala desa/ dokter/ Puskesmas/ RSU; (2) Photo copy surat nikah/ akta perkawinan yang berlaku; (3) Photo copy akta kelahiran yang bersangkutan; (4) Foto Copy KTP / KK ybs yang masih berlaku.
Biaya : Rp 20.000,- untuk pemohon WNI; Rp 50.000,- untuk pemohon WNA; Lebih dari 30 hr Rp 45.000,- untuk pemohon WNI; Lebih dari 30 hari Rp 75.000,- untuk pemohon WNA
Waktu proses : 3 hari
Dasar Hukum : Undang-undang No 23 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan
6. PELAYANAN AKTA PERKAWINAN
PERSYARATAN : (1). Photo copy surat nikah ybs dari Gereja/ Vihara/ Pura; (2). Photo copy akta kelahiran kedua mempelai; (3). Photo copy keterangan nikah dari kepala desa/Kelurahan kedua mempelai; (4). Photo copy KTP dan KK kedua mempelai yang masih berlaku dilegalisir; (5) Surat keterangan sehat kedua mempelai dan imunisasi untuk mempelai wanita; (6) Foto copy surat baptis untuk kedua mempelai; (7) Pas photo 4x6 berdampingan 3 lembar; (8) ijin kawin dari kantor kependudukan dan catatan sipil apabila mempelai umurnya kurang dari 21 tahun; (9)Surat Kematian apabila orang tua telah meninggal (10) SKBRI apabila WNI keturunan; (11) Ijin kedutaan, passport, dan visa apabila WNA; (12) Foto copy KTP 2 orang saksi dilegalisir; (13) Akta perceraian apabila janda/ duda; (14) Surat kematian apabila janda/ duda ditinggal mati.
Biaya : 1. Di kantor pada jam kerja Rp. 125.000,-; 2. Di kantor pada jam kerja Rp. 200.000,-; 3. Di luar kantor diluar jam kerja Rp. 150.000,-; 4. Di luar kantor diluar jam kerja Rp. 225.000,-; 5. Terlambat/lebih 30 hari dlm Kantor Rp. 175.000,-; 6. Terlambat/lebih 30 hari dlm Kantor Rp. 300.000,-; 7. Terlambat/lebih 30 hari dlm Kantor Rp. 200.000,-; 8. Terlambat/lebih 30 hari dlm Kantor Rp. 400.000,-
Waktu proses : 7 Hari
Dasar Hukum : Undang-undang No 23 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan
7. PERSETUJUAN PRINSIP
Persyaratan : (1) Mengisi Formulir Permohonan; (2) KTP pemohon (3) Akta pendirian badan hukum (apabila dimohon oleh badan hukum ); (5) Foto copy surat tanah; (4) Gambar sketsa situasitanah; (6) Gambar lay out perusahaan; (7) Proposal perencanaan usaha (apabila proyek berskala besar)
Biaya : -
Waktu proses : 15 hari sejak diterimanya berkas secara lengkap
8. IZIN LOKASI
Persyaratan : (1) Mengisi formulir pemohon; (2) Foto kopy KTP; (3) rekaman akta pendirian perusahaan; (4) rekaman nomor pokok wajib pajak (NPWP); (5) gambar/sketsa tanah yang dimohon; (6) surat pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi bekas pemilik tanah / yang berhak atas tanah; (7) uraian rencana proyek yang akan dibangun; (8) surat persetujuan penanaman modal dari instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik penanaman modal yang menggunakan fasilitas PMDN/PMA maupun penanaman modal non fasilitas; (9) proposal proyek; (10) surat pernyataanmengenai luas tanah yang sudah dikuasai oleh pemohon diluar lokasi yang dimohon; (11) syarat lain berkaitan dengan jenis pemohon lokasi
Biaya : -
Waktu proses : 18 hari sejak diterimanya berkas secara lengkap
Dasar Hukum : Keputusan Bupati no. 51 tahun 2004
9. IZIN GANGGUAN DAN IZIN TEMPAT USAHA
Persyaratan : (A) Untuk Perusahaan Industri (1) Mengisi formulir pemohon; (2) Foto Copy surat iijin lokasi / persetujuan prinsip; (3) Foto Copy KTP; (4) Foto copy NPWP / NPW-PD; (5) Foto Copy Akta pendirian Perusahaan; (6) Foto Copy tanda pelunasan PBB; (7) Foto Copy sertifikat tanah; (8) rancangan tata letak instalasi mesin dan perlengkapan bangunan industri; (9) persetujuan tertulis dari masyarakat sekitar lokasi; (10) bagan alir proses produksi dilengkapi dengan daftar bahan baku /penunjang dan bagan alir pengolahan limbah; (11) Legalisasi dan pertimbangan Kades / Ka. Kel dan para pejabat wilayah setempat; (12) surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPLL) pembuatan Dokumen upaya pemantauan lingkungan / rekomendasi kelayakan lingkungan.
(B) Untuk Perusahaan Non Industri (1) Mengisi formulir permohonan; (2) Gambar letak tempat usaha; (3) Foto Copy KTP; (4) Foto Copy Akta pendirian Perusahaan; (5) Foto Copy tanda pelunasan PBB; (6) Foto Copy sertifikat tanah; (7) persetujuan tertulis dari masyarakat sekitar lokasi dan izin penggunaan tanah; (8) surat pernyataan pengeloalaan lingkungan (SPLL) pembuatan Dokumen upaya pemantauan lingkungan / rekomendasi kelayakan lingkungan.
Biaya : Indeks luas tempat usaha x indeks penggunaan mesin / tidak x tariff
Waktu proses : 14 hari sejak diterimanya berkas secara lengkap
Dasar Hukum : Perda No 4 tahun 2005
10. I.M.B (IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN)
Persyaratan : (1) Mengisi formulir pemohon; (2) Foto Copy sertifikat tanah; (3) Foto Copy KTP yang masih berlaku; (4) Gambar bangunan yang akan di bangun masing-masing rangkap; (5) Mengetahui kepala Desa dan Camat setempat, bermeterai Rp. 6.000,-
Biaya : Koefisien menurut lokasi bangunan tersebut x luas bangunan x harga tabel
Waktu proses : 14 hari sejak diterimanya berkas secara lengkap
Dasar Hukum : Perda No 5 tahun 2000
Diposting dari Dinas Kominfo 2009